Skip to main content

Posts

Hukum Suami yang Memaksa Istri Hamil Padahal Secara Medis Berbahaya

🟩 Manāṭ al-Mas’alah (Uraian Fakta Kasus) Seorang suami telah dikaruniai seorang anak dari istrinya. Berdasarkan pemeriksaan dokter yang ahli dan terpercaya, kondisi kesehatan sang istri tidak memungkinkan untuk hamil lagi karena dapat menyebabkan risiko medis serius terhadap stamina dan keselamatannya. Atas dasar itu, pasangan tersebut menggunakan alat kontrasepsi dengan kesepakatan bersama. Namun, kemudian sang suami bersikeras agar istrinya hamil kembali, sekalipun dokter telah memperingatkan bahwa kehamilan bisa membahayakan jiwa istri. Masalah yang dikaji: Apakah boleh seorang suami memaksa istrinya untuk hamil kembali, padahal kehamilan tersebut secara medis berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan istrinya?

Teknis Perhitungan Abjadun (Hisab Jumal)

Pendahuluan Hisab abjad atau abjadun/jumal merupakan sistem numerisasi huruf Arab yang berkembang di kalangan ulama Timur Tengah klasik. Sistem ini menempatkan setiap huruf dalam abjad Arab pada nilai angka tertentu, mulai dari 1 hingga 1000. Tradisi ini memiliki akar dalam sistem alfanumerik Semitik kuno (Ibrani, Aram, Yunani), dan digunakan dalam berbagai disiplin ilmu, mulai dari tafsir isyarat, penentuan tarikh (chronogram), hingga aplikasi dalam tasawuf, doa, dan budaya Nusantara. Di Jawa-Islam, metode ini juga hadir dalam primbon, penanggalan, dan karya sastra berbahasa Arab-Jawa. Landasan Teoretis: Filologi dan Kritik Historis Secara filologis, sistem abjadun mencerminkan kesinambungan tradisi penulisan huruf dengan fungsi simbolik. Huruf tidak hanya dianggap sebagai unit bunyi, tetapi juga sebagai lambang kosmologis dan numerik. Kritik historis menunjukkan bahwa penerapan abjadun memiliki konteks sosial tertentu: legitimasi politik, peneguhan spiritual, dan medium simbolik ...

Bentrok Pertama PWI dan FPI Meletus di Pemalang

Kepongahan Rizieq Syihab semakin mendapat pelajaran dalam tiga tahun terakhir. Pembekuan Front Pembela Islam (FPI) pada era Presiden Joko Widodo ternyata tak cukup untuk membungkam peranakan Hadrami ini. MUI dan PBNU sendiri tak cukup berani menghadang atau menghalau gerakan Rizieq Syihab. Tak hanya itu, Kemenkumham sendiri tak kuasa membungkam Rizieq Syihab setelah memenjarakannya karena kasus kerumunan para masa pandemi Covid-19. Sosok ini seolah menjadi pengalih sempurna bagi kerja-kerja pengungkapan korupsi di republik ini.

Istilah-Istilah dalam Bahtsul Masail

Berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan dalam Bahtsul Masail (forum diskusi keagamaan dalam tradisi pesantren) beserta maknanya:   1.         Dhabit ( ضابط ) – Batasan atau kriteria tertentu dalam sebuah permasalahan fiqih. 2.         Qoul ( قول ) – Pendapat dalam suatu masalah fiqih, biasanya merujuk pada pendapat ulama dalam mazhab tertentu. 3.         Mu’tamad ( معتمد ) – Pendapat yang dijadikan pegangan dalam mazhab tertentu. 4.         Masyhur ( مشهور ) – Pendapat yang dikenal luas dan banyak diikuti oleh ulama dalam satu mazhab. 5.         Rojih ( راجح ) – Pendapat yang lebih kuat dibanding pendapat lainnya dalam suatu masalah fiqih.

Hukum Investasi Bagi-Hasil (Mudharabah) dengan Hasil Tetap, Bukan Prosentase

Investasi dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu bentuk investasi yang sering menjadi perbincangan adalah investasi berbasis mudharabah atau qiradh, di mana seorang pemodal memberikan modal kepada pengelola usaha dengan imbalan bagi hasil. Namun, terdapat pertanyaan mengenai keabsahan akad ketika pembagian keuntungan ditentukan dalam jumlah nominal tetap. Studi ini akan menganalisis hukum investasi dengan skema pembagian keuntungan dalam bentuk nominal tetap dalam perspektif fiqih muamalah.

Program Repatriasi bagi Baalawi: Suatu Keniscayaan

Diaspora Baalawi, keturunan Arab Hadrami yang telah menetap di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, telah menghadapi tantangan identitas kewarganegaraan yang kompleks. Meskipun banyak di antara mereka telah berasimilasi dalam budaya lokal, status hukum dan hak kewarganegaraan mereka tetap menjadi perdebatan, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan pengakuan formal dari negara tempat mereka bermukim. Oleh karena itu, program repatriasi bagi keturunan Baalawi ke negara asalnya, seperti Yaman, dapat menjadi solusi dalam memastikan hak kewarganegaraan mereka sekaligus menjaga integritas kultural dan historis komunitas ini. Kedatangan komunitas Baalawi ke Nusantara dimulai sejak abad ke-17 hingga ke-19 melalui jalur perdagangan dan penyebaran Islam. Mereka memiliki pengaruh besar dalam bidang agama, ekonomi, dan sosial di wilayah seperti Sumatra, Jawa, dan Kalimantan (Clarence-Smith, 1997). Namun, perubahan geopolitik dan kebijakan nasional pascakolonial, seperti berlakunya Unda...

Hukuman Korupsi Menurut Ulama; Analisis Fiqh dan Implementasinya dalam Konteks Kontemporer

Pendahuluan Korupsi merupakan penyakit sosial yang telah lama menjadi perhatian para ulama. Dalam literatur klasik Islam, korupsi sering dikaitkan dengan konsep ghulul (ghulūl, الغلول) dan risywah (الرشوة, suap-menyuap) , yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ulama klasik mendasarkan pandangan mereka pada nash dan kaidah ushuliyyah, yang menekankan keadilan dan amanah dalam pengelolaan harta publik. Dalam konteks modern, tindakan korupsi tidak hanya merugikan individu tetapi juga negara dan masyarakat luas. Oleh karena itu, kajian mengenai jenis-jenis korupsi serta hukuman bagi pelakunya dalam perspektif fiqh klasik menjadi relevan dalam membangun sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Pengertian Korupsi Menurut Ulama Klasik Dalam Islam, korupsi memiliki beberapa istilah yang digunakan dalam berbagai kitab klasik: Ghulul (الغُلُولُ) Ghulul secara bahasa berarti khianat, terutama dalam konteks penggelapan harta perang (ghanimah). Namun, para ulama m...